KOTA CIREBON, – Warga Kota Cirebon menyuarakan keluhan mereka tentang sulitnya proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024, terutama melalui jalur zonasi dan Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM). Mereka merasa bahwa sistem yang ada tidak berjalan dengan adil dan transparan.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi III Bidang Pendidikan DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik, mengungkapkan kekhawatirannya mengenai adanya indikasi manipulasi oleh oknum-oknum tertentu.
“Berdasarkan pengamatan kami, SOP yang telah dibuat oleh Gubernur Jawa Barat menegaskan bahwa PPDB harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Namun, kami melihat kenyataannya tidak demikian,” ujar Fitrah pada Rabu (26/6/2024).
Fitrah menjelaskan bahwa laman PPDB yang ada seharusnya mencantumkan alamat lengkap, namun kenyataannya hanya menyebutkan nama kelurahan dan kecamatan tanpa detail yang memadai. Hal ini, menurutnya, mengaburkan transparansi yang diharapkan masyarakat.
“Dari data yang kami kumpulkan, jarak yang tercantum antara satu siswa dengan yang lain kadang-kadang hanya beberapa sentimeter atau meter. Ini menunjukkan kejanggalan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Fitrah juga menyoroti kejanggalan lain terkait alamat sekolah asal siswa. Beberapa siswa diketahui berasal dari luar daerah, bahkan ada yang dari luar provinsi, namun alamat yang tercantum berada di sekitar sekolah yang dituju.
“Banyak siswa yang asal sekolah SMP-nya di luar wilayah Kota Cirebon, tetapi alamat mereka saat pendaftaran berada di sekitar sekolah yang dituju,” ungkapnya.
Fitrah juga menyebutkan bahwa menurut SOP baru, siswa tidak boleh pindah alamat hanya atas nama anak saja, melainkan harus satu keluarga atau tinggal dengan wali yang sah.
“Kami menduga banyak data yang dimanipulasi dengan cara mengubah nama wali. Namun, dalam SOP disebutkan bahwa harus ada surat kuasa pengasuhan dari orang tua kepada wali,” tegasnya.
Ia menambahkan, sekolah maupun KCD sering kali membantah adanya manipulasi dengan menyebut adanya surat pertanggungjawaban mutlak yang ditandatangani oleh orang tua atau wali. Namun, menurut Fitrah, hal ini tidak cukup.
“Sekolah seharusnya melakukan verifikasi dengan benar untuk memastikan kebenaran data yang disampaikan,” pungkasnya.
Dengan berbagai kejanggalan yang ditemukan, Fitrah Malik dan Komisi III DPRD Kota Cirebon mendesak agar proses PPDB diperbaiki untuk memastikan bahwa sistem ini benar-benar objektif, transparan, dan akuntabel demi keadilan bagi seluruh calon peserta didik.