KOTA CIREBON, – Babak baru kasus pembunuhan Vina dan Eky kembali menghangat. Kali ini, pengacara ternama Farhat Abbas bersama Krisna Murti dan timnya mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon pada Senin, 10 Juni 2024.
Kedatangan mereka bertujuan untuk mengambil salinan putusan kasasi Saka Tatal, salah satu terpidana dalam kasus tersebut, yang akan menjadi dasar untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
“Kami datang ke sini untuk mengambil salinan putusan kasasi,” ungkap Krisna Murti saat tiba di PN Kota Cirebon.
“Selama kasus ini ditangani oleh pengacara sebelumnya, kami belum pernah mendapatkan salinan kasasi yang diperlukan untuk mengajukan PK,” tambahnya.
Salinan putusan kasasi ini akan dipelajari secara mendalam oleh tim pengacara sebelum melangkah ke proses hukum selanjutnya.
“Setelah mempelajari putusan ini, kami akan mempersiapkan langkah-langkah hukum berikutnya untuk mengajukan PK,” ujar Krisna.
Menurut Krisna dan timnya, dasar untuk mengajukan PK terhadap vonis yang diterima Saka Tatal sangat kuat.
“Salah satunya adalah pencabutan keterangan saksi dan beberapa keterangan saksi lainnya yang mendukung,” jelasnya.
Farhat Abbas juga menegaskan bahwa kedatangan mereka ke PN Kota Cirebon tidak melibatkan Titin Prialianti SH, yang sebelumnya dikenal sebagai kuasa hukum Saka Tatal.
“Hari ini kami datang tanpa Ibu Titin. Kami ke sini untuk mengambil salinan putusan kasasi,” kata Farhat.
Farhat mempertanyakan kinerja Titin sebagai pengacara yang telah menangani kasus ini selama delapan tahun.
“Selama delapan tahun seorang pengacara tidak pernah mengambil putusan, terus berkoar-koar, ngomong ke sana-sini. Jadi buat apa ngomong kalau kerjanya tidak benar,” tegas Farhat.
Farhat menegaskan bahwa timnya dari Jakarta berusaha menegakkan kebenaran. “Langkah pertama yang benar adalah membaca dan mempelajari putusan kasasi. Kenapa Saka Tatal dihukum delapan tahun dan kenapa keterangan saksi atau pencabutan BAP tidak didengarkan,” jelas Farhat.
Menurut Farhat, ketidakjelasan tersebut yang membuat putusan berubah dari awalnya tidak ada pasal pembunuhan berencana menjadi ada. “Semula tidak ada pasal 340, tapi kemudian divonis dengan pasal 340. Mudah-mudahan hari ini selesai, dan dalam waktu dekat kita ajukan PK,” tambahnya.
Meskipun demikian, Farhat memastikan tidak ada perpecahan di kubu tim pengacara Saka Tatal. “Tidak ada perpecahan, hanya keterbukaan. Kami ingin memastikan bahwa kami dan Krisna membela Saka Tatal dengan transparansi penuh,” tegas Farhat.
Sebagai informasi, Saka Tatal adalah salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Dia divonis delapan tahun penjara pada tahun 2017 namun bebas lebih awal. Ketika kasus ini terjadi pada tahun 2016, Saka Tatal masih di bawah umur.