KOTA CIREBON, – Penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Alun-alun Pataraksa pada anggaran tahun 2023, membuat prihatin semua pihak.
Direktur LBH Kongres Advokat Jawa Barat, Qorib Magelung Sakti mendesak Aparat Hukum tuntaskan kasus Pataraksa.
“Ini harus selesai dan tuntas, babad habis pelakunya, yang sudah mencoreng nama baik dan institusi Pemerintah Kab. Cirebon,” ucap Qorib Kamis (13/6).
Menurut Qorib, pihaknya akan terus mengikuti kasus ini sampai selesai dan para tersangka. Agar tidak ada yang main mata dengan hukum.
“Saya akan pantau terus sampai tuntas kasus ini. Aparat hukum jangan ada yang bermain, tegak lurus proses hukum semua pelaku dan aktor intelektual dibalik roboh dan rusaknya alun-alun Pataraksa Kab. Cirebon,” ungkapnya
Bukan hanya negara yang rugi, kata Qorib, masyarakat juga merasakan kerugianya terutama sekali pemandangan yang memilukan di depan kantor Pemkab Sumber.
“Masih banyak pihak yang terlibat. Ini saya sebagai masyarakat Kab. Cirebon ikut prihatin atas robohnya gapura dan sebagian bangunan Taman Pataraksa,” ujarnya
Sebelumnya, berdasarkan hasil audit tim auditor dan penyidik, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar, dengan pengembalian sementara sebesar Rp600 juta.
Tersangka berinisial (E) sebagai kontraktor/pelaksana kegiatan, (AM) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas LH, dan (D) sebagai konsultan pengawas, ditahan.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Kelas 1 Cirebon selama 20 hari untuk mempermudah proses pemeriksaan.